Dugaan Investasi Emas Bermasalah, Tiga Warga Laporkan Anggota DPRD Banten ke Polda ‎

Febri Febrianto
Foto: Ilustrasi tersangka kasus kriminal di borgol polisi

SERANG, BanteniNews.id.-Sejumlah warga melaporkan anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RN ke Polda Banten. RN dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam skema investasi emas yang dikelola Toko Mitra Dua Makmur di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

‎Laporan tersebut dibuat dengan merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kuasa hukum korban, Khaetami, menyebut saat ini terdapat tiga korban yang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

‎“Kami dari kuasa hukum para korban, yang mana ada tiga orang korban dengan kerugian hampir Rp1 miliar lebih itu dengan modus investasi emas Toko Mitra Dua Makmur Panimbang, Pandeglang. Pemiliknya adalah RN, salah seorang anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Khaetami usai membuat laporan di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network