SERANG, BanteniNews.id.-Sejumlah warga melaporkan anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RN ke Polda Banten. RN dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam skema investasi emas yang dikelola Toko Mitra Dua Makmur di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Laporan tersebut dibuat dengan merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kuasa hukum korban, Khaetami, menyebut saat ini terdapat tiga korban yang melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Kami dari kuasa hukum para korban, yang mana ada tiga orang korban dengan kerugian hampir Rp1 miliar lebih itu dengan modus investasi emas Toko Mitra Dua Makmur Panimbang, Pandeglang. Pemiliknya adalah RN, salah seorang anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Khaetami usai membuat laporan di Polda Banten, Selasa (15/9/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
