LEBAK, iNewsBanten - Terkait dengan adanya galian tanah merah ilegal yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Anggota DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melaksankan inspeksi mendadak atau sidak.
Dalam kedatangannya itu, Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerinda mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari audensi dengan warga terkait galian ilegal. Selasa, (04/02/2025).
“Dari hasil sidak ini kami telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta serta ada beberapa poin di lapangan yang menjadi catatan dan nantinya akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait