SERANG, iNewsBanten - Di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Konflik terkait penambangan galian C ilegal di Desa Mekarsari, semakin memanas. Aksi demonstrasi itu spontan yang dilakukan warga pada 17 Desember 2024 berujung pada tuduhan penghasutan dan perusakan.
Akibat aksinya itu dua warga yakni Tarmidi dan Muhtadir, kini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Banten, Kota Serang, Jumat (3/1/2025).
Sementara itu, pendamping hukum warga yakni Bahtiar Rifai menyatakan aksi tersebut murni spontanitas akibat keresahan warga terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung sejak 2018.
“Tarmidi sebagai Ketua RT tidak pernah menggerakkan warga. Ini murni luapan emosi karena kondisi lingkungan yang semakin rusak,” ucap Bahtiar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait