Lebih lanjut, penambangan galian C yang dilakukan oleh Ridman seorang pengusaha asal Tangerang, dinilai telah merusak lingkungan dan fasilitas umum. Yang berdampak jalan desa rusak parah, terutama saat hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Selain itu, debu dan polusi udara juga sangat mengganggu aktivitas warga.
“Seharusnya pihak perusahaan memenuhi janjinya, seperti perbaikan jalan dan pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, semua itu hanya sekedar janji tanpa realisasi,” imbuhnya.
Kemudian aksi demonstrasi yang dilakukan warga tersebut dituding sebagai aksi ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Pihak pengusaha melaporkan warga dengan tuduhan penghasutan dan perusakan. Beberapa kerugian yang disebutkan meliputi terpal, ban bekas, dan sebuah kotak amal yang hilang. namun, Bahtiar membantah tuduhan tersebut.
“Seperti apa yang dituduhkan, tidak adanya perusakan. Tuduhan itu tidak masuk akal, justru Tarmidi dan warga membantu memadamkan api yang muncul saat aksi berlangsung,” tegas Bahtiar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait