Akibat Protes, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Banten Oleh Pengusaha Tambang Ilegal

Mad Sari
Foto: Logo Kepolisian Daerah (Polda) Banten / screenshot.

Lebih lanjut, penambangan galian C yang dilakukan oleh Ridman seorang pengusaha asal Tangerang, dinilai telah merusak lingkungan dan fasilitas umum. Yang berdampak jalan desa rusak parah, terutama saat hujan, sehingga kendaraan sulit melintas. Selain itu, debu dan polusi udara juga sangat mengganggu aktivitas warga.

“Seharusnya pihak perusahaan memenuhi janjinya, seperti perbaikan jalan dan pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, semua itu hanya sekedar janji tanpa realisasi,” imbuhnya.

Kemudian aksi demonstrasi yang dilakukan warga tersebut dituding sebagai aksi ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Pihak pengusaha melaporkan warga dengan tuduhan penghasutan dan perusakan. Beberapa kerugian yang disebutkan meliputi terpal, ban bekas, dan sebuah kotak amal yang hilang. namun, Bahtiar membantah tuduhan tersebut.

“Seperti apa yang dituduhkan, tidak adanya perusakan. Tuduhan itu tidak masuk akal, justru Tarmidi dan warga membantu memadamkan api yang muncul saat aksi berlangsung,” tegas Bahtiar.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network