Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Ponpes Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan Ke Polda Banten

Mad Sari
Foto: Kuasa Hukum Ponpes Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan Ke Polda Banten.

SERANG, iNewsBanten - Perwakilan wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Banten, bersama dengan tim kuasa hukumnya, melaporkan Ken Setiawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran nama baik ponpes tersebut. Laporan ini disampaikan pada Senin (3/7/2023). Dalam laporan yang diajukan, orang tua santri yang merasa keberatan terhadap Ken Setiawan yang telah menyebar informasi melalui Heri Pras. 

Beberapa pasal yang disangkakan kepada Ken Setiawan antara lain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 36 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mungkin tidak perlu saya jelaskan, bisa cek di kanal YouTube atau media lain. Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut,” ungkap Epi Abdul Rosid, perwakilan wali santri dari Al Zaytun Banten, ditemui di halaman SPKT Polda Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network