KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menyulut protes warga berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Darah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal ialah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.
Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, menyusul adanya demonstrasi warga gintung pada jum'at 27 september 2024 di lapak TPS Liar.
Hal ini diungkapkan Yanto aktivis lingkungan, menurutnya merebaknya Tempat Sampah Ilegal dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri.
"UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri", Kata Yanto yang juga Ketua Cabang SEMMI Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Pembuangan Sampah Ilegal tps ilegal Kabupaten Tangerang Banten Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia tps ilegal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Banten tps ilegal
Artikel Terkait