Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum

Topan Bagaskara
Foto Istimewa: Yanto, aktivis lingkungan

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menyulut protes warga berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Darah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal ialah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, menyusul adanya demonstrasi warga gintung pada jum'at 27 september 2024 di lapak TPS Liar.

Hal ini diungkapkan Yanto aktivis lingkungan, menurutnya merebaknya Tempat Sampah Ilegal dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri. 

"UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri", Kata Yanto yang juga Ketua Cabang SEMMI Tangerang.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network