Menurut pengalamannya, dalam proses pelaporan TPS liar/ilegal di Kabupaten Tangerang, DLHK sudah melakukan pengawasan dan pembinaan serta hasil dari pengawasan tersebut diserahkan ke KLHK, maka menurutnya pelapor perlu untuk mengadukan TPS liar tersebut ke DLHK Provinsi atau KLHK Dirjen Gakkum, karena belum adanya bidang khusus yang menangani pelanggaran tersebut di DLHK Kabupaten Tangerang.
"Jika masyarakat ingin melaporkan dapat melalui online atau ofline, jadi semua jalur tetap harus kita tempuh", tegasnya.
Diketahui, hal ini menyusul, adanya laporan pengaduan dan protes dari masyarakat berbagai daerah di Kabupaten Tangerang, seperti aduan masyarakat Desa Gintung, Kec. Sukadiri Kab. Tangerang pada 12 Juli 2024 ke DLHK Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Banten Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Pembuangan Sampah Ilegal tps ilegal Kabupaten Tangerang Banten Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia tps ilegal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Banten tps ilegal
Artikel Terkait