Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para pengelola dapur SPPG untuk segera melengkapi fasilitas yang menjadi syarat operasional.
Menurutnya, keberadaan IPAL, SLHS, dan mess merupakan komponen penting yang wajib dimiliki setiap dapur SPPG dalam menjalankan program MBG.
“Tiga komponen itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi maka dapur tersebut bisa ditutup sementara,” kata Doni.
Ia menegaskan, pihak Satgas MBG hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Para pengelola harus melengkapi persyaratan. Jika masih membandel atau tidak memenuhi ketentuan, maka dapur tersebut akan ditutup sementara,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
