Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak ‎

Febri Febrianto
Foto: press conference polres lebak

Lebak iNewsBanten.id– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.

‎Dua kasus tersebut yakni dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.

‎Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network