Pabrik PT CBP di Cikande Kabupaten Serang Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin

Erdi
Pabrik PT CBP di Cikande Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin (ist)

SERANG, iNewsBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel pabrik PT Citra Buana Pasta (CBP) yang berada di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis (12/6/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen izin lingkungan.

Penyegelan dilakukan usai petugas menerima laporan dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas produksi pabrik ke lingkungan sekitar. Sebelum melakukan tindakan, aparat gabungan lebih dulu menggelar apel pengamanan sebagai prosedur awal pelaksanaan tugas.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network