Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penyegelan melibatkan sejumlah personel Satpol PP baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendukung. Beberapa pejabat yang ikut turun di antaranya adalah Rohili, Fasli, serta Mukhtar.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Serang akan melakukan investigasi lanjutan untuk mengambil sampel limbah dan melakukan uji laboratorium. Sementara itu, perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan serta diarahkan mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
