SERANG, iNewsBanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel pabrik PT Citra Buana Pasta (CBP) yang berada di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis (12/6/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa dokumen izin lingkungan.
Penyegelan dilakukan usai petugas menerima laporan dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas produksi pabrik ke lingkungan sekitar. Sebelum melakukan tindakan, aparat gabungan lebih dulu menggelar apel pengamanan sebagai prosedur awal pelaksanaan tugas.
Di lokasi, tim menemukan limbah cair berwarna pekat yang mengalir ke saluran air dan juga terlihat tercecer di sekitar halaman pabrik. Keberadaan limbah tersebut memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yadi Sucilo, mengatakan perusahaan terbukti menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi izin lingkungan dari otoritas terkait.
“Kami bertindak setelah memverifikasi bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan yang sah,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penyegelan melibatkan sejumlah personel Satpol PP baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendukung. Beberapa pejabat yang ikut turun di antaranya adalah Rohili, Fasli, serta Mukhtar.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Serang akan melakukan investigasi lanjutan untuk mengambil sampel limbah dan melakukan uji laboratorium. Sementara itu, perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan serta diarahkan mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
