“Kami bertindak setelah memverifikasi bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan yang sah,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
