Pabrik PT CBP di Cikande Kabupaten Serang Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin

Erdi
Pabrik PT CBP di Cikande Disegel Satpol PP, Diduga Buang Limbah Tanpa Izin (ist)

“Kami bertindak setelah memverifikasi bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan yang sah,” ujar Yadi.

Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network