“Kami bertindak setelah memverifikasi bahwa perusahaan ini belum memiliki izin lingkungan yang sah,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
