DPRD Lebak Desak Penutupan Tambang Ilegal, Kasatpol PP Diminta Mundur

Indra Rangkas
Kondisi aktivitas tambang galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Curugbitung, Lebak.

LEBAK, iNewsBanten – Aktivitas tambang galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Lebak dari Komisi I, Bambang SP, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

 

Bambang SP, politisi senior Partai Gerindra yang kini menjabat untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Lebak, meminta penutupan permanen terhadap perusahaan tambang ilegal yang dianggap merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

"Beberapa perusahaan galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung diduga beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan hukum pertambangan," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa dampak dari kegiatan tambang tersebut telah merusak infrastruktur jalan secara masif. Jalan-jalan desa dilaporkan rusak parah akibat lalu-lalang truk pengangkut tanah yang melebihi batas tonase. Selain itu, truk besar juga kerap diparkir sembarangan di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network