Tambang Pasir Laut dan Pengolahan Emas Ilegal di Wanasalam-Bayah Diungkap Polres Lebak ‎

Febri Febrianto
Foto: press conference polres lebak

‎Dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel beserta muatan pasir, saringan, garok, serokan, dan karung.

‎Sementara dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (41) dan S (40). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin dengan menggunakan kolam rendaman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.

‎“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network