Dalam kasus dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel beserta muatan pasir, saringan, garok, serokan, dan karung.
Sementara dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (41) dan S (40). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin dengan menggunakan kolam rendaman, gelundung, serta alat pembakaran atau gebosan.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
