SERANG, iNewsBanten - Terkait maraknya keberadaan tambang batubara maupun tambang batu belah di wilayah Lebak Selatan (Baksel), menuai pertanyaan.
Pasalnya diduga kelengkapan kepemilikan perijinan yang dimiliki perusahaan masih diragukan baik perusahaan tambak udang maupun perusahaan tambang batu yang saat ini marak di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi Kabid Mineral dan batubara (Minerba) Budi Kurniawan mengatakan, terkait kegiatan pertambangan ilegal memang di Undang-Undang (UU) baik Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan batu bara, bahwa memang untuk penindakan hukumnya itu kewenangan penegak hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait