Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Ali
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa pelaporan resmi ke Disnaker berpotensi melanggar aturan. Proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur bahkan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker itu wajib. Tidak boleh hanya lewat kelurahan, LPM, atau lembaga masyarakat. Itu keliru dan menyalahi aturan,” kata Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network