Tofan menjelaskan, sistem AK1 (Kartu Pencari Kerja) yang diterapkan Disnaker Cilegon sejak 2015 menjadi basis pengelolaan data pencari kerja. Ketika perusahaan melapor kebutuhan tenaga kerja, Disnaker akan mencocokkan kualifikasi dari database dan langsung merekomendasikan kandidat.
“Kalau perusahaan butuh dua orang lulusan S1 Akuntansi, kami tinggal cari dari database dan kirim ke mereka. Pencari kerja tidak perlu kirim lamaran satu per satu,” jelasnya.
Tofan juga menilai masih banyak HRD perusahaan yang belum memahami kewajiban pelaporan tersebut. “Kalau HRD tidak lapor lowongan, itu salah rekrut. Mereka wajib tahu aturan, bukan hanya soal gaji atau cuti, tapi juga legalitas proses rekrutmen,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
