Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang

Sahlan
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang.(Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Andriyani Bin Sobari dengan pasal pembunuhan berencana terhadap pengemudi Gocar, Muhammad Subekhan, warga Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/3/2026).

 

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/3/2026).JPU Fitriah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Nawawi, dekat Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang.

 

“Terdakwa merencanakan pembunuhan untuk menguasai mobil korban,” tegas Fitriah saat membacakan surat dakwaan.Jaksa mengungkapkan, terdakwa menyusun rencana dua hari sebelum kejadian. Pada 28 November 2025, ia mengaku membutuhkan kendaraan untuk operasional.

 

Ia lalu merancang skenario pencurian mobil dengan kekerasan.

Untuk menghapus jejak, terdakwa membuat pelat nomor palsu B 1147 WAG di kawasan Pasar Lama, Kota Serang. Ia berniat memasang pelat itu setelah menguasai mobil korban. Malam itu juga, ia membeli ponsel Vivo warna biru seharga Rp500 ribu beserta kartu SIM baru. Ia menggunakan ponsel tersebut untuk membuat akun palsu Gocar bernama “Dede”.

 

Sehari kemudian, terdakwa membeli kawat di toko material wilayah Ciwaru. Ia melapisi kawat itu dengan lakban dan menyiapkannya untuk mencekik korban.

 

Ia juga menyiapkan kabel ties untuk mengikat korban.Pada malam eksekusi, terdakwa memesan Grab dari Kampung Pabuaran menuju Indomaret Serang Timur dengan akun pribadinya. Setibanya di lokasi, ia beralih ke akun palsu dan memesan Gocar tujuan Citra Raya, Tangerang.

 

Ia beberapa kali berpindah lokasi, termasuk ke Telaga Bestari dan kembali ke Citra Raya, sebelum akhirnya memesan perjalanan kembali ke Serang.

 

Sekitar pukul 01.15 WIB, korban menjemput terdakwa dengan mobil Toyota Calya abu-abu. Di tengah perjalanan, korban meminta terdakwa membatalkan pesanan di aplikasi agar tidak terkena potongan biaya.

 

Sesampainya di depan Kampus UIN sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa meminta korban melaju sekitar 100 meter ke arah Palima dan berhenti. Saat mobil berhenti, terdakwa yang duduk di kursi belakang langsung melilitkan kawat ke leher korban dan menariknya kuat selama sekitar satu menit. Korban sempat melawan, namun akhirnya kehilangan kesadaran.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network