Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang

Sahlan
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jembatan Cimake Banten Sudah Dirancang.(Foto: Istimewa)

 

 

Hasil visum et repertum Nomor VER/PD/18/XI/2025/RS Bhayangkara tertanggal 9 Desember 2025 menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, luka lecet tekan dari dagu hingga leher, serta sejumlah luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.

 

Pemeriksaan mikroskopis menemukan tanda-tanda kematian akibat asfiksia.“Tekanan kuat pada leher menghambat aliran udara ke paru-paru, menyebabkan korban kekurangan oksigen dan meninggal karena mati lemas,” jelas jaksa.

 

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (9/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network