Hasil visum et repertum Nomor VER/PD/18/XI/2025/RS Bhayangkara tertanggal 9 Desember 2025 menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, luka lecet tekan dari dagu hingga leher, serta sejumlah luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Pemeriksaan mikroskopis menemukan tanda-tanda kematian akibat asfiksia.“Tekanan kuat pada leher menghambat aliran udara ke paru-paru, menyebabkan korban kekurangan oksigen dan meninggal karena mati lemas,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin (9/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
