Penasehat Hukum Klarifikasi Dugaan Pemukulan di Ruko Serang Kota : Bukan Tindak Pembobolan

Wisnu
Dua Penasehat Hukum di Mapolresta Serang Kota. Selasa, 8 Juli 2025.

SERANGINewsBanten.id — Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pegawai BRILink di Ruko Moehyi Cell, yang berlokasi di Jalan KH. Machmud No. 26, RT 03 RW 01, Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mulai terungkap.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sempat diberitakan sebagai kasus pembobolan atau pencurian dengan kerugian mencapai Rp8,5 juta, disertai tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, hasil penyelidikan sementara dan keterangan dari pihak penasehat hukum menyebutkan bahwa motif di balik peristiwa tersebut bukanlah murni kriminalitas, melainkan dipicu oleh persoalan pribadi.

Pelaku, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, diketahui merupakan pelanggan tetap outlet BRILink tersebut. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Polresta Serang Kota, pelaku merasa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban saat melakukan transaksi. Ia mengaku kerap diledek secara verbal, seperti disebut "kurus" atau "tidak diberi makan oleh orang tua".



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network