Doni juga mengingatkan agar semua pihak menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari praktik "trial by the press", yaitu tindakan menghakimi melalui pemberitaan yang belum tentu akurat.
“Mengadili melalui media bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan hukum. Yang berwenang menentukan seseorang bersalah hanyalah hakim melalui proses peradilan yang sah,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap ABH masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan secara resmi hasil akhir penyelidikan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
