Penasehat Hukum Klarifikasi Dugaan Pemukulan di Ruko Serang Kota : Bukan Tindak Pembobolan

Wisnu
Dua Penasehat Hukum di Mapolresta Serang Kota. Selasa, 8 Juli 2025.

Doni juga mengingatkan agar semua pihak menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari praktik "trial by the press", yaitu tindakan menghakimi melalui pemberitaan yang belum tentu akurat.

“Mengadili melalui media bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan hukum. Yang berwenang menentukan seseorang bersalah hanyalah hakim melalui proses peradilan yang sah,” tambahnya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap ABH masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan secara resmi hasil akhir penyelidikan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network