Hakim Vonis 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sahlan
Hakim Vonis 5 Tahun 6 bulan Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur diSerang Banten (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Santoso alias Fauzul bin Sahiri.

Hakim menilai Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, membacakan putusan tersebut dalam persidangan, Jumat (27/2/2026).

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan,” tegas Dewi saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan Santoso berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban yang baru berusia 14 tahun.

Apalagi, aksi bejat tersebut telah merenggut kehormatan korban. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman.

Santoso mengaku menyesali perbuatannya dan pihak keluarganya sudah meminta maaf serta berniat bertanggung jawab kepada korban.

Selain itu, Santoso merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia.Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim menghukum Santoso selama 8 tahun penjara.

Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025 dini hari di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Awalnya, Santoso menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp pada Senin malam untuk meminta izin bertamu.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network