SERANG, iNewsBanten- Tersangka RF (25), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual seekor kerbau milik warga yang dititipkan kepada orangtuanya
Kerbau tersebut merupakan milik Sarip (63), yang sebelumnya dititipkan kepada JA, orangtua tersangka.
Sarip menitipkan kerbau itu dengan maksud untuk ditukar dengan seekor kerbau betina yang sedang bunting.Namun, saat kerbau berada di rumah JA, RF justru menjual hewan tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya. Kerbau milik Sarip itu dijual RF kepada seseorang dengan harga Rp16 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
