BANDUNG, iNewsBanten.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026).
Sidang berlangsung tertutup sejak agenda pertama karena perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat persidangan dimulai, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar sebagai dokumentasi. Setelah itu, seluruh jurnalis diminta meninggalkan ruang persidangan.
"Seelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata Dwi saat membuka persidangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
