Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
Advertisement . Scroll to see content

Menggugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Senin, 25 November 2024 | 15:36 WIB
  • author Iqbal Kurnia
Menggugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Suasana Sidang SP3 Dugaan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di PN Tangerang

TANGERANG, iNewsBanten--  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/11/2024), menggelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan dengan register nomor perkara 21/PID.PRA/2024 soal penghentian kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang

Gugatan itu dilayangkan oleh Dennis Ahmad, Ketua Fortem atau Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi yang menganggap bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik Korp Adhiyaksa atas kasus rasuah tersebut janggal.

"Sudah jelas koq, kasusnya ada tersangkanya gak ada. Jadi, penyidikan (sekitar) 13 bulan itu apa artinya. Ngapain manggil-manggil saksi sampe 50 orang lebih. Iseng?," ungkap Nurman Samad, kuasa hukum Denis,  yang ditemui di sela-sela persidangan.

Kejanggalan lain, menurut Samad, adanya pengembalian uang senilai Rp32,8 Miliar dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang masuk ke Kas Daerah semestinya menjadi bukti yang menguatkan adanya praktik lancung.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut