get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendes PDT Serahkan Akta Badan Hukum Kopdes Merah Putih ke 326 Desa se-Kabupaten Serang

Korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani, Perangkat Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Kejaksaan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:15 WIB
header img
Korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani, Perangkat Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Kejaksaan. Foto ist

SERANG, iNewsBanten.id – Asep Mulyana, perangkat Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kembali ditangkap aparat penegak hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia senilai Rp100 juta.

Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan pertanian di desa, justru diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus tersangka adalah dengan mengajukan proposal bantuan Jalan Usaha Tani atas nama kelompok tani di desanya. Namun, setelah dana cair sebesar Rp100 juta, tersangka mengambil langsung dana tersebut di Bank BRI daerah Palima dan menguasainya seolah itu milik pribadi," ungkap Plh Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie. Jumat (4/7/2025)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut