Korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani, Perangkat Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Kejaksaan
SERANG, iNewsBanten.id – Asep Mulyana, perangkat Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kembali ditangkap aparat penegak hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia senilai Rp100 juta.
Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan pertanian di desa, justru diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Modus tersangka adalah dengan mengajukan proposal bantuan Jalan Usaha Tani atas nama kelompok tani di desanya. Namun, setelah dana cair sebesar Rp100 juta, tersangka mengambil langsung dana tersebut di Bank BRI daerah Palima dan menguasainya seolah itu milik pribadi," ungkap Plh Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie. Jumat (4/7/2025)
Mirisnya, proyek Jalan Usaha Tani yang seharusnya dibiayai dari dana bantuan Kementan RI justru dibangun menggunakan Dana Desa. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelapan dana bantuan negara yang merugikan keuangan publik.
Setelah penyidik Kejari Serang menemukan bukti yang cukup, Asep akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan secara paksa mengingat perbuatannya berdampak langsung pada kerugian negara.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk di lingkungan desa yang selama ini rawan penyimpangan anggaran.
Editor : Mahesa Apriandi