Dana Desa Rp1 Miliar Raib, Kaur Keuangan di Serang Diduga Gelapkan Anggaran
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 09:47 WIB
SERANG, iNewsBanten - Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, dilaporkan ke polisi karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi yang melibatkan YL, Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi