Dana Desa Rp1 Miliar Raib, Kaur Keuangan di Serang Diduga Gelapkan Anggaran
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 09:47 WIB
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Andi, Jumat (10/10/2025).
Menurut Andi, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa YL diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. Ia diduga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya dan membuat laporan realisasi anggaran fiktif.
“Hasil audit investigasi dari tim inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000. Berdasarkan hasil itu, kami sudah gelar perkara dan menaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Andi.
Editor : Mahesa Apriandi