Kepala Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi dan Trading
SERANG, iNewsBanten- Muhammad Yusuf (33), Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp127 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring dan investasi ilegal.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa dana yang diselewengkan Yusuf berasal dari anggaran tahun berjalan. Dana itu disebut tidak hanya digunakan untuk judi online, tapi juga dialirkan ke platform investasi forex.
“Pelaku diamankan pada 23 Juni setelah ada laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan untuk aktivitas judi digital,” ujar Condro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Condro, Yusuf merekayasa proses pencairan dana dengan menyamar sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan menginput kegiatan fiktif melalui aplikasi keuangan desa, yakni Siskeudes.Yusuf kemudian menyusun Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah telah disahkan, sehingga dana bisa dicairkan dan ditransfer langsung ke rekening pribadinya tanpa melalui proses verifikasi berlapis.
Editor : Mahesa Apriandi