Kepala Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi dan Trading
“Seluruh dana ludes untuk taruhan dan trading. Bahkan tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan menyertakan tanda tangan yang dipalsukan dari sekretaris dan kepala desa,” imbuhnya.
Aksi ini terungkap saat tim desa hendak menggelar laporan program akhir tahun. Salah satu pihak desa mencurigai kejanggalan pencatatan keuangan dan melaporkannya ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.Dari hasil audit, diketahui Yusuf menarik dana desa sebesar Rp184 juta, namun sempat mengembalikan Rp56 juta. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp127 juta berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi