Kepala Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi dan Trading
SERANG, iNewsBanten- Muhammad Yusuf (33), Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp127 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring dan investasi ilegal.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa dana yang diselewengkan Yusuf berasal dari anggaran tahun berjalan. Dana itu disebut tidak hanya digunakan untuk judi online, tapi juga dialirkan ke platform investasi forex.
“Pelaku diamankan pada 23 Juni setelah ada laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan untuk aktivitas judi digital,” ujar Condro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Condro, Yusuf merekayasa proses pencairan dana dengan menyamar sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan menginput kegiatan fiktif melalui aplikasi keuangan desa, yakni Siskeudes.Yusuf kemudian menyusun Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang seolah telah disahkan, sehingga dana bisa dicairkan dan ditransfer langsung ke rekening pribadinya tanpa melalui proses verifikasi berlapis.
“Seluruh dana ludes untuk taruhan dan trading. Bahkan tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan menyertakan tanda tangan yang dipalsukan dari sekretaris dan kepala desa,” imbuhnya.
Aksi ini terungkap saat tim desa hendak menggelar laporan program akhir tahun. Salah satu pihak desa mencurigai kejanggalan pencatatan keuangan dan melaporkannya ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.Dari hasil audit, diketahui Yusuf menarik dana desa sebesar Rp184 juta, namun sempat mengembalikan Rp56 juta. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp127 juta berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi