get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajukan Praperadilan Tersangka Korups Bank Banten Ditolak Pengadilan Negeri Serang

Menggugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Senin, 25 November 2024 | 15:36 WIB
header img
Suasana Sidang SP3 Dugaan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di PN Tangerang

TANGERANG, iNewsBanten--  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/11/2024), menggelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan dengan register nomor perkara 21/PID.PRA/2024 soal penghentian kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang

Gugatan itu dilayangkan oleh Dennis Ahmad, Ketua Fortem atau Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi yang menganggap bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik Korp Adhiyaksa atas kasus rasuah tersebut janggal.

"Sudah jelas koq, kasusnya ada tersangkanya gak ada. Jadi, penyidikan (sekitar) 13 bulan itu apa artinya. Ngapain manggil-manggil saksi sampe 50 orang lebih. Iseng?," ungkap Nurman Samad, kuasa hukum Denis,  yang ditemui di sela-sela persidangan.

Kejanggalan lain, menurut Samad, adanya pengembalian uang senilai Rp32,8 Miliar dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang masuk ke Kas Daerah semestinya menjadi bukti yang menguatkan adanya praktik lancung.

Sebaliknya, pengembailan tersebut dijadikan penyidik sebagai dasar SP3 kasus ini. Padahal, transaksi pengembalian uang pembebasan lahan itu berlangsung saat proses penyidikan dan bukan karena hasil rekomendasi lembaga internal.

Misalnya, atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Inspektorat atau lembaga-lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Maka penyelesaiannya pun dapat dilakukan secara administrasi.

"Informasinya kan disidik Juli 2023, terus uang dikembalikan (ke kas daerah) Februari 2024. Belum lagi ini muncul surat cekal, inilah yang ingin kami uji melalui sidang ini. Nanti akan kami buka data-datanya di persidangan," terangnya.

Termohon Praperadilan- Kejari Kabupaten Tangerang yang diwakili Arsyad mengungkapkan, bahwa sidang hari ini hanya membacakan permohonan gugatan SP3 dari pihak Fortem. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menjelaskan SP3 sesuai aturan hukum, besok.

"Besok (Selasa, 26/11) kita jawab, terkait laporan yang dimohonkan oleh pemohon," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut