get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Ajukan Praperadilan Tersangka Korups Bank Banten Ditolak Pengadilan Negeri Serang

Selasa, 13 September 2022 | 22:06 WIB
header img
Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar

SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri Serang, menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa Rasyid Samsudin."Perkara permohonan Praperadilan gugur," katanya Selasa 13 September 2022.

Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut