Sebaliknya, pengembailan tersebut dijadikan penyidik sebagai dasar SP3 kasus ini. Padahal, transaksi pengembalian uang pembebasan lahan itu berlangsung saat proses penyidikan dan bukan karena hasil rekomendasi lembaga internal.
Misalnya, atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Inspektorat atau lembaga-lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Maka penyelesaiannya pun dapat dilakukan secara administrasi.
"Informasinya kan disidik Juli 2023, terus uang dikembalikan (ke kas daerah) Februari 2024. Belum lagi ini muncul surat cekal, inilah yang ingin kami uji melalui sidang ini. Nanti akan kami buka data-datanya di persidangan," terangnya.
Termohon Praperadilan- Kejari Kabupaten Tangerang yang diwakili Arsyad mengungkapkan, bahwa sidang hari ini hanya membacakan permohonan gugatan SP3 dari pihak Fortem. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menjelaskan SP3 sesuai aturan hukum, besok.
"Besok (Selasa, 26/11) kita jawab, terkait laporan yang dimohonkan oleh pemohon," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi