TANGERANG, iNewsBanten-- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/11/2024), menggelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan dengan register nomor perkara 21/PID.PRA/2024 soal penghentian kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Gugatan itu dilayangkan oleh Dennis Ahmad, Ketua Fortem atau Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi yang menganggap bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik Korp Adhiyaksa atas kasus rasuah tersebut janggal.
"Sudah jelas koq, kasusnya ada tersangkanya gak ada. Jadi, penyidikan (sekitar) 13 bulan itu apa artinya. Ngapain manggil-manggil saksi sampe 50 orang lebih. Iseng?," ungkap Nurman Samad, kuasa hukum Denis, yang ditemui di sela-sela persidangan.
Kejanggalan lain, menurut Samad, adanya pengembalian uang senilai Rp32,8 Miliar dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang masuk ke Kas Daerah semestinya menjadi bukti yang menguatkan adanya praktik lancung.
Editor : Mahesa Apriandi