SERANG, iNewsBanten - Karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan saat hendak pesta sabu, Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari dituntut 10 bulan penjara. Keduanya ditangkap di kosannya, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Maret lalu.
Dalam bunyi tuntutan nomor perkara 484/Pid.Sus/2024/PN SRG, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang pada Senin (12/8/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Yayu Gunawan Als Ayu Binti H. Dudung Gunawan dan terdakwa dua Eneng Wulandari Binti Luki dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,"
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024). Kedua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Mahesa Apriandi