Dalam dakwaan disebutkan penangkapan keduanya bermula saat tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di kos-kosan Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Saat sampai, polisi langsung menangkap Yayu dan Eneng saat akan menghisap sabu. Di kamar mereka, ditemukan satu bungkus plastik isi sabu sebesar 0,17 gram dan sabu seberat 1,54 gram di dompet milik Eneng. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama Ari yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Membeli sabu tersebut secara patungan yaitu terdakwa satu Yayu Gunawan sebesar Rp 500 ribu, terdakwa dua, Eneng Wulandari sebesar Rp 500 ribu dan Saudari Sintia (DPO) sebesar Rp 1 juta namun karena Saudari Sintia belum memiliki uang maka diback-up terlebih dahulu oleh terdakwa satu Yayu Gunawan dan terdakwa dua Eneng Wulandari setelah itu Yayu Gunawan mentransfer kepada Saudari. Ari sebesar Rp 2 juta," dakwaan tulisnya.
Editor : Mahesa Apriandi