"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.
Sidang Putusan Dibuka untuk Umum Nur mengatakan, persidangan perkara Taufik Hidayat akan berbeda pada saat majelis hakim memasuki agenda pembacaan putusan.
Sidang putusan nantinya akan dibuka untuk umum, meskipun seluruh tahapan persidangan sebelumnya berlangsung tertutup.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.
Sementara itu, perkembangan perkara tetap dapat diketahui awak media melalui keterangan dari jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Persidangan Taufik Hidayat selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
