BANDUNG, iNewsBanten.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026).
Sidang berlangsung tertutup sejak agenda pertama karena perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat persidangan dimulai, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar sebagai dokumentasi. Setelah itu, seluruh jurnalis diminta meninggalkan ruang persidangan.
"Seelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata Dwi saat membuka persidangan.
Dwi menjelaskan, awak media harus meninggalkan ruang sidang setelah sesi dokumentasi karena perkara tersebut berkaitan dengan TPKS.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.
Agenda Pembacaan Dakwaan Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Taufik Hidayat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, perempuan berusia 29 tahun.
Persidangan kemudian dilanjutkan secara tertutup tanpa kehadiran awak media di dalam ruang sidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa persidangan Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.
Menurut Nur, persidangan tertutup diterapkan karena perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan dan ketentuan dalam Undang-Undang TPKS.
"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.
Sidang Putusan Dibuka untuk Umum Nur mengatakan, persidangan perkara Taufik Hidayat akan berbeda pada saat majelis hakim memasuki agenda pembacaan putusan.
Sidang putusan nantinya akan dibuka untuk umum, meskipun seluruh tahapan persidangan sebelumnya berlangsung tertutup.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.
Sementara itu, perkembangan perkara tetap dapat diketahui awak media melalui keterangan dari jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Persidangan Taufik Hidayat selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
