LEBAK, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menuntut Sutisna, terdakwa kasus peredaran ribuan butir obat farmasi tanpa izin resmi, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Riski Haruna Maya menyatakan bahwa warga Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
