”Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal II ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sutisna selama 2 tahun 3 bulan,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim memusnahkan barang bukti berupa dompet, 510 butir Tramadol, dan 679 butir Hexymer.
Sementara itu, barang bukti ponsel serta uang tunai Rp40 ribu dirampas untuk negara.Usai mendengar tuntutan JPU, Sutisna membacakan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.
Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga yang masih menanggung anak balita.
”Saya sangat menyesali perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya sangat berharap majelis hakim mengabulkan permohonan ini,” tutur Sutisna.
Majelis hakim menunda persidangan dan memutus akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
