Pengedar Obat Tanpa Izin Diseret ke Pengadilan, Jaksa Tuntut 27 Bulan Penjara

Sahlani
Foto:Ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menuntut Sutisna, terdakwa kasus peredaran ribuan butir obat farmasi tanpa izin resmi, dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

 

Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (29/9/2026).

 

​Dalam persidangan, Jaksa Riski Haruna Maya menyatakan bahwa warga Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu.​

 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network