SERANG, iNewsBanten- Polisi menetapkan SJ (50), seorang petani asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yatim piatu berusia 12 tahun.
Atas penetapan tersangka itu, polisi kini memburu tersangka. Perbuatan itu, diduga telah dilakukan tersangk sebanyak tiga kali kepada korbannya yang merupakan tetangganya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada Minggu (27/9/2026) kemarin.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka), ini lagi kita cari (keberadaannya),” kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
