Petani Asal Carenang Diburu Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sahlani
Petani Asal Carenang Diburu Polisi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak (Foto: iLustrasi)

 

Henry bilang, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, kata dia, polisi masih berupaya melacak keberadaan SJ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Anggota lagi upayakan (pencarian) di lapangan,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan SJ ke Mapolres Serang.

 

Petani itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali dengan disertai ancaman dan iming-iming uang.

 

Berdasarkan keterangan paman korban, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada Kamis 27 Agustus lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, korban sedang bermain di rumah saudaranya sebelum diduga ditarik paksa oleh SJ menuju sebuah gubuk yang jauh dari permukiman warga.

 

“Kejadian pertama, awalnya tiba-tiba pelaku menarik dan membawa ponakan saya (korban) ke gubuk yang lumayan jauh dari area pemukiman warga,” kata paman korban.

 

Di tempat tersebut, ucap paman korban, SJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Kemudian, perbuatan serupa diduga kembali terjadi di lokasi yang sama. Kali ini, tersangka mengiming-imingi korban uang sebesar Rp30 ribu.

 

Menurut dia, keponakannya sempat menolak ajakan tersebut. Namun begitu, SJ diduga terus memaksa hingga korban kembali dibawa ke gubuk yang menjadi lokasi kejadian pertama.

 

“Kejadian kembali di tempat yang sama, di mana korban diiming-imingi pelaku akan diberi uang sebesar tiga puluh ribu.

 

Korban sempat menolak karena pelaku terus-menerus memaksa korban,” sampainya.

 

Seusai kejadian, SJ diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada korban kepada siapa pun.

Namun demikian, pihak keluarga akhirnya mengetahui peristiwa yang dialami korban tersebut setelah berulang kali menanyakan.

 

Setelah memperoleh pengakuan korban, keluarga memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.

Selain itu, paman korban mengatakan, SJ merupakan tetangga yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

 

Tersangka, lanjut dia, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.

 

“Pelaku itu sehari-hari sebagai petani, dia tetangga dengan korban, tidak ada hubungan saudara,” ucapnya.

 

Dakam kasus ini, dugaan perbuatan SJ merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network