TANGERANG, iNewsBanten.id-- Ombudsman RI menyatakan bahwa pemagaran laut sejauh 1 Kilometer dari bibir pantai di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang merupakan aktivitas ilegal dan bukan bagian daripada Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.
Selain itu aktivitas pemasangan pagar di laut dengan menggunakan bambu ini, dinilai menimbulkan berbagai mudorot atau dampak buruk bagi ekonomi masyarakat golongan kelas menengah ke bawah khususnya para petani dan nelayan serta menyumbang terhadap kerusakan lingkungan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengaku, pihaknya bersama Anggota Ombudsman RI- Yeka Fatika Hendra, Kamis (05/11/2024), telah menyambangi lokasi tersebut untuk berdialog dengan nelayan, petani dan petambak ikan serta warga terdampak di wilayah setempat.
Hasilnya, didapati dampak buruk pemagaran laut terutama untuk akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis yang menjulang itu terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan. Selain itu, penimbunan tambak dan aliran sungai juga memperparah situasi.
“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan dan masyarakat," ujar Fadli kepada iNewsBanten.id, Jum'at (6/12/2024).
Editor : Mahesa Apriandi