Kerusakan Lingkungan dan Dampak Ekonomi
Menurut Fadli, hasil peninjauannya bersama rombongan Ombudsman RI termasuk Yeka ke lokasi sekitar PSN PIK 2 menemukan, sejumlah tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin itu menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar.
"Tindakan ilegal ini, pastinya merugikan warga serta mengancam kelestarian lingkungan," ujarnya.
Kata Fadli, warga di wilayah Kecamatan Kronjo dan sekitarnya yang bermata pencaharian sebagai nelayan juga musti mengalami kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah akibat tak dapat melaut lantaran adanya pemasangan pagar ini. Padahal, melaut adalah sumber utama penghidupan mereka.
"(Sekitar) Rp8 miliar nelayan merugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau APH (aparat penegak hukum) tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan!” ungkapnya.
“Ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan mendapatkan hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi