get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Tangerang Bakal Kembali Periksa Said Didu

Ombudsman RI Temukan Aktivitas Ilegal di Lokasi PSN PIK 2, Berikut Hasil Temuannya!

Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:13 WIB
header img
Rombongan Ombudsman RI (baju batik dan hitam) berdialog dengan warga Kronjo.

TANGERANG, iNewsBanten.id-- Ombudsman RI menyatakan bahwa pemagaran laut sejauh 1 Kilometer dari bibir pantai di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang merupakan aktivitas ilegal dan bukan bagian daripada Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.

Selain itu aktivitas pemasangan pagar di laut dengan menggunakan bambu ini, dinilai menimbulkan berbagai mudorot atau dampak buruk bagi ekonomi masyarakat golongan kelas menengah ke bawah khususnya para petani dan nelayan serta menyumbang terhadap kerusakan lingkungan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengaku, pihaknya bersama Anggota Ombudsman RI- Yeka Fatika Hendra, Kamis (05/11/2024), telah menyambangi lokasi tersebut untuk berdialog dengan nelayan, petani dan petambak ikan serta warga terdampak di wilayah setempat.

Hasilnya, didapati dampak buruk pemagaran laut terutama untuk akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis yang menjulang itu terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan. Selain itu, penimbunan tambak dan aliran sungai juga memperparah situasi. 

“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan dan masyarakat," ujar Fadli kepada iNewsBanten.id, Jum'at (6/12/2024).

Kerusakan Lingkungan dan Dampak Ekonomi

Menurut Fadli, hasil peninjauannya bersama rombongan Ombudsman RI termasuk Yeka ke lokasi sekitar PSN PIK 2 menemukan, sejumlah tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin itu menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. 

"Tindakan ilegal ini, pastinya merugikan warga serta mengancam kelestarian lingkungan," ujarnya.

Kata Fadli, warga di wilayah Kecamatan Kronjo dan sekitarnya yang bermata pencaharian sebagai nelayan juga musti mengalami kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah akibat tak dapat melaut lantaran adanya pemasangan pagar ini. Padahal, melaut adalah sumber utama penghidupan mereka. 

"(Sekitar) Rp8 miliar nelayan merugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau APH (aparat penegak hukum) tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan!” ungkapnya.

“Ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan mendapatkan hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambahnya.

PSN Tidak Transparan

Hal penting lainnya yang didapati rombongan tim Ombudsman RI yang sidak ke lokasi, soal kurangnya transparansi permasalahan yang timbul akibat PSN dan PIK2. Fadly menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk mempermudah proses penyelesaian.  

"Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN. Utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang bermakna, dalam arti yang langsung terdampak," ungkapnya.

Fadly menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Fokus Ombudsman RI adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut