Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
Advertisement . Scroll to see content

Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
  • author Ali
Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa pelaporan resmi ke Disnaker berpotensi melanggar aturan. Proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur bahkan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker itu wajib. Tidak boleh hanya lewat kelurahan, LPM, atau lembaga masyarakat. Itu keliru dan menyalahi aturan,” kata Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut