get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
header img
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa pelaporan resmi ke Disnaker berpotensi melanggar aturan. Proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur bahkan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker itu wajib. Tidak boleh hanya lewat kelurahan, LPM, atau lembaga masyarakat. Itu keliru dan menyalahi aturan,” kata Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut