Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
CILEGON, iNewsBanten-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa pelaporan resmi ke Disnaker berpotensi melanggar aturan. Proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur bahkan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker itu wajib. Tidak boleh hanya lewat kelurahan, LPM, atau lembaga masyarakat. Itu keliru dan menyalahi aturan,” kata Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Editor : Mahesa Apriandi